7.5.2 Pembuatan dan pemutakhiran

7.5.2 Pembuatan dan pemutakhiran

Persyaratan ini mengharuskan organisasi memiliki aturan terkait format, identifikasi, peninjauan, dan pengesahan dokumen. 

Panduan:

Maksud dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pada saat menyusun, membuat dan memperbarui dokumen perlu dipastikan sudah tersedia peraturan tentang cara identifikasi, format, dan media dokumen yang akan digunakan. Aturan juga seharusnya mengatur tata cara untuk mengkaji ulang dan mengesahkan dokumen.

Misalnya dalam peraturan pengelolaan dokumen diatur tentang judul dokumen, cara menetapkan kodefikasi dokumen, dan pihak yang berwenang untuk membuat, mengetahui dan mengesahkan dokumen. Tidak ketinggalan agar  diberikan tanggal terbit dokumen yang jelas, termasuk nomor revisi dokumen supaya memudahkan status revisi dokumen jika ada perubahan. 


Pengaturan ini tentu disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

DI bawah ini contoh menentukan kodefikasi dokumen matrik pengesahan dokumen:

kode_dokumen.docx